Jumat, 12 Agustus 2016

Esensialitas Dasar Pembentukan Negara dan Dasar Negara




PERBEDAAN ESENSIALITAS DASAR PEMBENTUKAN NEGARA RI (Baca Proklamasi) DAN esensialitas DASAR NEGARA RI (Baca : Pancasila, Dasar Penyusunan Negara Oleh Bangsa Tersebut dan Bersifat Mengikat ke dalam, Sesusah Negara RI Diakui dan Diterima Kemerdekaannya oleh Negara Negara Yang Sudah Merdeka dan di Akui oleh Negara Lainnya).
Sumber Mr. Don Lumento dan MrMantje Tapidingan

"""DIATAS KELIMA DASAR ITULAH KITA M E N D I R I K A N NEGARA INDONESIA, KEKAL DAN ABADI""....
MENDIRIKAN NEGARA INDONESIA, SAMAKAH dengan TERBENTUK dan PEMBENTUKAN BANGSA dan NEGARA REPUBLIK INDONESIA...!???

Kalau menurut Sudut Pandang Saya adalah :
PROKLAMASI 17.08.1945 ITU ADALAH DASAR HUKUM PEMBENTUKAN dan TERBENTUKNYA BANGSA dan NEGARA RI...

Artinya Ketika BANGSA dan NEGARA ADA atau EKSIS BERDASARKAN SYARAT KONVENSI MONTEVIDEO 1933,

Lalu NEGARA INDONESIA DIDIRIKAN - DIBANGUN DIATAS LIMA DASAR YANG BERNAMA PANCA SILA...





3 komentar:

  1. Kirso Cahyo Sumirat :

    Kirso Cahyo Sumirat Sehingga Dapat Disimpulkan bahwa:
    PROKLAMASI sebagai DASAR HUKUM INTERNASIONAL atas HAK MERDEKA.
    Sedang,
    PANCASILA sebagai DASAR HIDUP BERKEHIDUPAN NEGARA yang MERDEKA untuk mengatur wilayahnya sendiri.__/\__

    BalasHapus

  2. Kirso Cahyo Sumirat ESENSIALITAS PROKLAMASI, seperti halnya TUHAN menciptakan LANGIT DAN BUMI

    ESENSIALITAS PANCASILA, seperti halnya TUHAN menciptakan MAKHLUK HIDUP

    Sehingga PROKLAMASI sebagai DASAR PEMBENTUKAN NKRI, dan PANCASILA sebagai DASAR NKRI. Dimana di dalam DASAR NEGARA tersebut terdapat LIMA SILA/ LIMA PATRAP/ LIMA SAMADI/ LIMA SIKAP PRILAKU-TINDAKAN HIDUP MANUSIA untuk BERKEHIDUPAN ANTAR MANUSIA di dalam NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA..

    BalasHapus
  3. Kirso Cahyo Sumirat ____________________________________________________
    (1) PROKLAMASI adalah DASAR PEMBENTUKAN NKRI, atau
    (2) PROKLAMASI adalah DAYA CIPTA TERWUJUDNYA NKRI, atau
    (3) PROKLAMASI adalah MISTERI DAYA HIDUP NKRI, atau
    (4) PROKLAMASI adalah TUHAN-NYA NKRI, atau
    (5) PROKLAMASI adalah WAHYU NKR.

    PROKLAMASI ibarat IJAB KABUL PERNIKAHAN antara BANGSA INDONESIA dengan WILAYAHNYA. Sedangkan sebagai saksinya adalah JEPANG. Oleh karena itu perlunya PROKLAMASI dibacakan di kedutaan JEPANG. Dengan begitu JEPANG (sebagai negara lain) selaku SAKSI Pernikahan tersebut. Dengan begitu SAH-LAH Pernikahan ATAS KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA.

    BalasHapus